JURUSAN HUKUM EKONOMI SYARIAH (MUAMALAH)
Jurusan Hukum Ekonomi
Syariah adalah salah satu Program Studi yang diselenggarakan oleh Fakultas
Syariah dan Ekonomi Islam. Pada awal dibukanya tahun 1984, jurusan Hukum
Ekonomi Syariah bernama Jurusan Pidana Perdata Islam. Pada tahun 1989, Jurusan
Pidana Perdata Islam berubah nama menjadi Jurusan Muamalat Jinayat. Tahun 1995
dengan keluarnya SK Menteri Agama No. 27 Tahun 1995 tentang Kurikulum Nasional
Program Studi S1 IAIN Antasari, nama Jurusan Muamalat Jinayat disingkat menjadi
Jurusan Muamalat. Selanjutnya, sejak
diberlakukannya Peraturan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1429 Tahun 2012 tentang
Penataan Program Studi Perguruan Tinggi Agama Islam sebagai penjabaran
daripada Peraturan Menteri Agama Nomor 36 tahun 2009 tentang penetapan
pembidangan ilmu dan gelar akademik di lingkungan Perguruan Tinggi Agama, maka
Jurusan Muamalat disesuaikan namanya menjadi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah).
VISI, MISI &
TUJUAN JURUSAN
Visi Jurusan Hukum
Ekonomi Syariah (Muamalah) adalah menjadi Jurusan Hukum Ekonomi Syariah yang profesional dalam
penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat dalam rangka menghasilkan Sarjana Muslim di bidang Hukum
Ekonomi Syariah yang memiliki kemantapan aqidah, kedalaman spritual, keluasan
ilmu dan kematangan profesional.
Misi Jurusan Hukum
Ekonomi Syariah (Mumalah) adalah:
1.
Mengantarkan mahasiswa memiliki kemantapan akidah, kedalaman spritual,
keluasan ilmu dan kematangan profesional.
2.
Menyelenggarakan program pendidikan yang dinamis dalam ranah ilmu hukum dan
ekonomi syariah.
3.
Menyelenggarakan penelitian dan kajian keilmuan syariah khususnya bidang
hukum ekonomi yang berkembang di masyarakat.
4.
Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dalam ranah hukum ekonomi
syariah berdasarkan hasil pembelajaran dan penelitian yang dikembangkan.
Tujuan Jurusan Hukum
Ekonomi Syariah (Mumalah) adalah:
1.
Menghasilkan Sarjana Hukum Islam (SHI.) yang memiliki kemantapan aqidah,
kedalaman spritual, keluasan ilmu , dan kematangan profesional.
2.
Menghasilkan Sarjana Hukum Islam yang mampu dan terampil dalam menganalisis
persoalan-persoalan Hukum Islam yang berkembang di masyarakat serta
memiliki sikap proaktif dan terbuka dalam melakukan pembaruan hukum ekonomi syariah.
3.
Menghasilkan Sarjana Hukum Islam yang menguasai dasar-dasar ilmiah sehingga
mampu menemukan, memahami, menjelaskan, dan merumuskan permasalahan yang
berkaitan dengan hukum ekonomi syariah.
4.
Menghasilkan Sarjana Hukum Islam yang dapat mengawal dan sekaligus
mengembangkan bisnis syariah agar tetap berada dalam garis hukum syariah.
5.
Menghasilkan praktisi dalam bidang hukum dan ekonomi syariah yang memiliki
keunggulan kompetitif dalam persaingan global.
PROFIL LULUSAN
Profil lulusan dan
kompetensi Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) adalah :
1.
Tenaga ahli pada Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Dewan Pengawas Syariah
(DPS) pada lembaga Keuangan Syariah, baik Perbankan Syariah maupun non
Perbankan Syariah, seperti: Takaful (Asuransi syariah), Pasar Modal Syariah,
Pegadaian Syariah, Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat dll.
2.
Hakim Pengadilan Agama yang menyelesaikan perkara ekonomi/bisnis syariah
3.
Sebagai Tenaga ahli penyuluh masyarakat di bidang penerapan syariah
di Departemen Agama .
4.
Sebagai Notaris Syariah melalui Magister Kenotariatan.
5.
Sebagai konsultan/ hakam/ muslihu dzat al-bain/ advokat dalam
bidang hukum ekonomi syariah melalui pendidikan khusus advokat.
6.
Pelaku ekonomi/bisnis syariah
0 Komentar "JURUSAN HUKUM EKONOMI SYARIAH"