kumpulan makalah tentang perbankan

JURUSAN HUKUM EKONOMI SYARIAH

JURUSAN HUKUM EKONOMI SYARIAH (MUAMALAH)
Jurusan Hukum Ekonomi Syariah adalah salah satu Program Studi yang diselenggarakan oleh Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. Pada awal dibukanya tahun 1984, jurusan Hukum Ekonomi Syariah bernama Jurusan Pidana Perdata Islam. Pada tahun 1989, Jurusan Pidana Perdata Islam berubah nama menjadi Jurusan Muamalat Jinayat. Tahun 1995 dengan keluarnya SK Menteri Agama No. 27 Tahun 1995 tentang Kurikulum Nasional Program Studi S1 IAIN Antasari, nama Jurusan Muamalat Jinayat disingkat menjadi Jurusan Muamalat. Selanjutnya, sejak diberlakukannya Peraturan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1429 Tahun 2012 tentang Penataan Program Studi Perguruan Tinggi  Agama Islam sebagai penjabaran daripada Peraturan Menteri Agama Nomor 36 tahun 2009 tentang penetapan pembidangan ilmu dan gelar akademik di lingkungan Perguruan Tinggi Agama, maka Jurusan Muamalat disesuaikan namanya menjadi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah).
VISI, MISI & TUJUAN  JURUSAN
Visi Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) adalah menjadi Jurusan Hukum Ekonomi Syariah yang profesional dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka menghasilkan Sarjana Muslim  di bidang  Hukum Ekonomi Syariah yang memiliki kemantapan aqidah, kedalaman spritual, keluasan ilmu dan kematangan profesional.

Misi Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (Mumalah) adalah:
1.     Mengantarkan mahasiswa memiliki kemantapan akidah, kedalaman spritual, keluasan ilmu dan kematangan profesional.
2.     Menyelenggarakan program pendidikan yang dinamis dalam ranah ilmu hukum dan ekonomi syariah.
3.     Menyelenggarakan penelitian dan kajian keilmuan syariah khususnya bidang hukum ekonomi yang berkembang di masyarakat.
4.     Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dalam ranah hukum ekonomi syariah berdasarkan hasil pembelajaran dan penelitian yang dikembangkan.

Tujuan Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (Mumalah) adalah:
1.     Menghasilkan Sarjana Hukum Islam (SHI.) yang memiliki kemantapan aqidah, kedalaman spritual, keluasan ilmu , dan kematangan profesional.
2.     Menghasilkan Sarjana Hukum Islam yang mampu dan terampil dalam menganalisis persoalan-persoalan Hukum Islam yang berkembang  di masyarakat serta memiliki sikap proaktif dan terbuka dalam melakukan pembaruan hukum ekonomi syariah.
3.     Menghasilkan Sarjana Hukum Islam yang menguasai dasar-dasar ilmiah sehingga mampu menemukan, memahami, menjelaskan, dan merumuskan permasalahan yang berkaitan dengan hukum ekonomi syariah.
4.     Menghasilkan Sarjana Hukum Islam yang dapat mengawal dan sekaligus mengembangkan bisnis syariah agar tetap berada dalam garis hukum syariah.
5.     Menghasilkan praktisi dalam bidang hukum dan ekonomi syariah yang memiliki keunggulan kompetitif dalam persaingan global.
PROFIL LULUSAN 
Profil lulusan dan kompetensi Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) adalah :
1.     Tenaga ahli pada Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada lembaga Keuangan Syariah, baik Perbankan Syariah maupun non Perbankan Syariah, seperti: Takaful (Asuransi syariah), Pasar Modal Syariah, Pegadaian Syariah, Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat dll.
2.     Hakim Pengadilan Agama yang menyelesaikan perkara ekonomi/bisnis syariah
3.     Sebagai Tenaga ahli penyuluh masyarakat di bidang  penerapan syariah di Departemen Agama .
4.     Sebagai Notaris Syariah melalui Magister Kenotariatan.
5.     Sebagai konsultan/ hakam/ muslihu dzat al-bain/ advokat dalam bidang hukum ekonomi syariah melalui pendidikan khusus advokat.
6.     Pelaku ekonomi/bisnis syariah


0 Komentar "JURUSAN HUKUM EKONOMI SYARIAH"

Back To Top